Merdeka.com - Wakil Bupati (Wabup) terpilih Kuantan Singingi Halim (Njo Jong Liang), dilaporkan terkait dugaan ijazah Paket C palsu ke polisi. Halim dilaporkan rival politiknya dalam Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Kuansing propinsi Riau, pasangan bupati yang kalah, yakni Indra Putra dan Komperensi (IKO).
Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi kepada merdeka.com Minggu (28/2) mengatakan, selama ini pasangan IKO tidak pernah membuat Laporan Polisi (LP) sebagai pihak yang dirugikan ke Polres Kuansing.
"Ya benar, ada pengaduan dugaan ijazah palsu yang diberikan Saudara Masdar, namun itu tak memiliki dasar yaitu surat kuasa atau bukan kapasitasnya. Semestinya pihak yang dirugikan yang melaporkannya," ujar Edy.
Masdar merupakan salah satu Tim Pemenangan pasangan calon Bupati Kuansing Indra Putra dan Komperensi. Namun Edy berjanji tetap memproses laporan aduan Masdar dengan melakukan interogasi kepada pihak-pihak terkait, seperti: Masdar selaku pelapor, Halim (Wabup Kuansing terpilih) selaku terlapor, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Lingga, Provinsi Kepri dan saksi saksi lainnya.
Selain ke Polres Kuansing, Indra Putra yang juga cucu mantan bupati Kuansing H Sukarmis ini juga sudah melaporkan dugaan ijazah palsu tersebut ke Bareskrim Polri. "Yang jelas, segala bentuk laporan pasti kita tindak lanjuti," terang Edy.
Dalam laporan tersebut, Tim Pemenangan pasangan Cabub dan Cawabu Kuansing IKO melaporkan Halim atas dugaan penggunaan ijazah paket C yang palsu. Nomor peserta paket C milik NJo Jong Liang/Halim, 31PC0600040 diduga sama dengan nomor peserta yang tertera di ijazah milik Abdullah, seorang warga kelahiran Mentuda, 3 September 1988. Ijazah tersebut sama-sama dikeluarkan Disdikpora Lingga, Kepri.
Sementara itu, Asep Ruhiat, selaku kuasa Hukum Halim, mengaku kecewa dengan sikap Pasangan Indra Putra dan Komperensi (IKO) yang melemparkan tuduhan serius pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan kemenangan Pasangan Mursini dan Halim dalam Pilkada Kuansing propinsi Riau, pada 9 Desember 2015 lalu.
"Cukup kecewa. Harusnya dalam demokrasi sportif. Siap menang dan siap kalah," kata Asep kepada merdeka.com Minggu (28/02) malam.
Terkait tuduhan itu, Asep mengaku siap meladeni ke ranah hukum. Bahkan, pengacara kondang di Riau yang berambut gondrong ini akan menuntut balik si penyebar isu itu atas tindakan pencemaran nama baik.
Tidak hanya itu, kata Asep, pihaknya juga akan melaporkan tentang pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi (IT) yang digunakan oleh si penyebar fitnah. Pasalnya, melalui sejumlah media, IKO menggelar konferensi pers terkait tuduhan itu. "Kami akan lapor balik penyebar fitnah ini," kata Asep.
Menjawab sejumlah tuduhan yang disampaikan melalui media, berikut penjelasan Asep : Pertama, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke berbagai pihak yang bersangkutan terkait ijazah itu, termasuk kepada kawan-kawan Halim yang mengikuti ujian paket C di Kabupaten Lingga Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.
"Kami sudah lakukan klarifikasi, jadi tak ada masalah sedikitpun, dan Pak Halim benar telah mengikuti ujian paket C," tegas Asep.
Baca juga:
Polda Sulselbar harus proses laporan ijazah palsu Bupati Pangkep
Dirikan universitas ilegal & jual ijazah palsu, Yushar dibui 6 tahun
Gerebek pembuat dokumen palsu, polisi pergoki pria order surat cerai
Pembuat dokumen palsu di Pramuka juga buat KTP 'mama minta pulsa'
Polisi ciduk pemalsu dokumen di Pramuka, 100 persen mirip asli
[tyo]
No comments:
Post a Comment