Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji segera menyelesaikan dua kasus yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Jaksa Agung akan menyelesaikan kasus itu melalui deponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum.
"(Deponering) Insya Allah minggu ini," kata Prasetyo di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (29/2).
Jaksa Agung tutup telinga meski sejumlah pihak, terutama DPR, mengkritik keras rencananya menghentikan kasus Samad dan Bambang Widjojanto. Dia menegaskan, deponering merupakan hak prerogatif Jaksa Agung.
"Biar pun ada pro kontra tapi kan yang mutusin Jaksa agung, nanti kita putuskan. Insya Allah secepatnya," tegasnya.
Seperti diketahui, Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sementara Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan SKP2 bagi penyidik senior KPK Novel Baswedan.
[noe]
No comments:
Post a Comment