Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih belum menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Meski sudah hampir satu bulan setelah pemeriksaan perdananya, Jumat 5 Februari lalu.
"Hari ini belum," ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada merdeka.com, Senin (29/2).
Sayangnya, dia enggan menanggapi saat ditanya kemungkinan Lino akan ditahan. Menurutnya hal tersebut kewenangan penyidik KPK.
Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka terkait kasus pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) pada Jumat (18/12) dengan surat perintah penyidikan tertanggal 15 Desember 2015. Penetapan tersangka dilakukan KPK berdasarkan laporan dari masyarakat kemudian di kembangkan ke tahap penyelidikan kemudian naik menjadi penyidikan.
Lino diduga memperkaya diri ataupun korporasi dengan menunjuk secara langsung perusahaan asal Hongkong dalam pengadaan QCC. Atas perbuatannya Lino disangkakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Tidak terima dirinya menjadi tersangka Lino ajukan pra peradilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan (28/12), namun gugatannya dibatalkan oleh hakim tunggal Udjiati.
Akhirnya Lino memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya, Jumat (5/2), sebelumnya Lino sempat absen pada panggilan pertama lantaran mengaku sakit hingga membutuhkan istirahat.
[hhw]
No comments:
Post a Comment