Merdeka.com - Sore ini seorang pengacara bernama Priyo Jatmiko bersama kliennya seorang laki-laki berusia sekitar 20 tahun mendatangi Polres Metro Jakarta Utara. Priyanto menyebut bahwa kliennya itu adalah salah satu korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh Saipul Jamil.
"Ada korban baru yang dilakukan saudara SJ yaitu korbannya berinisial MD. Saya selaku kuasa hukum korban sudah melaporkan di Polresta Jakut," ujar Priyo kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (29/2).
Menurut Priyo, kliennya menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh artis dangdut tersebut. "Tindak pidana kesusilaan kesopanan yang diatur dalam pasal 290 ayat 1 juncto pasal 281 ayat 2. Jadi tindak pidana yang kita laporkan sesuai hukum pidana. Yang dilakukan saudara SJ itu melanggar pasal tersebut," ujarnya.
Pantauan merdeka.com, MD berkaos hitam panjang dan menggunakan masker saat masuk ke ruang pemeriksaan di Mapolres Jakarta Utara. MD pun enggan berbicara kepada awak media.
Menurut keterangan Priyo, korban MD dan Saipul Jamil berkenalan lewat media sosial. Lalu MD diajak main ke rumah Saipul Jamil.
'Kenalan lalu klien kami diajak ke rumah saudara Saipul. Kemudian masuk ke rumah di kamar dan seterusnya sampai dia melakukan hal yang melanggar tindak kesusilaan melanggar hukum," ujar Priyo.
Kuasa hukum MD yang lain, Agus Rudijanto bahkan menyebut bila kliennya sudah empat kali dicabuli oleh Saipul Jamil.
"Ada 4 kali, 2 kali Oktober, 1 kali Desember dan 1 kali Januari," ujar Agus.
[hhw]
No comments:
Post a Comment