Sunday, February 28, 2016

Merdeka.com: Pura-pura sudah menikah, ternyata kumpul kebo sampai punya anak

Merdeka.com
Merdeka.com RSS 2.0 
Pura-pura sudah menikah, ternyata kumpul kebo sampai punya anak
Feb 28th 2016, 17:09, by editor@merdeka.com (Editor)

Reporter : Afif | Senin, 29 Februari 2016 00:09

Merdeka.com - Sepasang kekasih yang laki-laki berinisial M (28) dan perempuan J (22) mengaku sudah menikah saat ditangkap warga di sebuah Laundry di Jalan T Diblang, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu malam (27/2) sekira pukul 23.00 WIB.

Warga hampir terkecoh, karena bersama perempuan itu ada seorang bayi berusia 7 bulan. Namun, warga tak segera percaya dengan pengakuan pasangan ini hingga dipanggillah orangtua laki-laki, karena berada di Banda Aceh.

Orangtua M, yang berinisial R, mengaku di hadapan warga bahwa anaknya itu sudah menikah. Namun, mereka tidak mampu menunjukkan surat nikah atau bukti lainnya. Sehingga keduanya langsung diserahkan kepada Polisi Syariat Banda Aceh dan dijemput, Minggu (28/02/2016) sekira pukul 11.00 WIB.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif mengatakan, pasangan haram ini ditangkap oleh warga yang dipimpin oleh Keplor Gampong Mulia, Syarwan.

Di depan warga, Evendi membenarkan orangtua pelaku berinisial M mengaku mereka sudah menikah. Namun warga tak percaya begitu saja dan menyerahkan kepada petugas.

"Sama warga, orangtua laki-laki itu mengaku mereka sudah menikah, setelah kami periksa, terbongkar ternyata mereka belum menikah," kata Evendi A Latif, Minggu (28/2) via telepon genggamnya.

Katanya, diketahui kemudian mereka sudah berhubungan sudah lama. Hasil pemeriksaan sementara, wanita berinisial J itu sudah memiliki satu anak berusia 7 bulan.

"Anak itu hasil hubungan gelap mereka. Memang orangtua laki-laki itu hendak menikahkan mereka," jelasnya.

Keduanya sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polisi Syariat Banda Aceh, lanjutnya, keduanya terbukti melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga:
13 juta orang AS sembunyikan uang dari pasangan, bagaimana Anda?
Pemerintah Korsel dukung kumpul kebo agar angka kelahiran naik
18 Pasangan kumpul kebo di Klaten ditangkap Satpol PP
Cerita para ABG dinyatakan hilang ternyata malah mesum dengan pacar
Soal pasal kumpul kebo, Komisi III harus gandeng tokoh agama

[tyo]

This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

No comments:

Post a Comment