Merdeka.com
Merdeka.com RSS 2.0
Kasus sudah lama, pelecehan Bang Ipul ke AW sulit dibuktikan
http://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-sudah-lama-pelecehan-bang-ipul-ke-aw-sulit-dibuktikan.html
Feb 29th 2016, 09:38
Media files:
http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2016/02/29/672153/670x335/kasus-sudah-lama-pelecehan-bang-ipul-ke-aw-sulit-dibuktikan.jpg
Reporter : Muchlisa Choiriah | Senin, 29 Februari 2016 16:38
Merdeka.com - Seorang pria berinisial AW (22) melaporkan tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh penyanyi dangdut Saipul Jamil ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/2) lalu. Menurut AW, kasus itu sudah terjadi 2014 lalu namun baru dilaporkan sekarang.Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengaku untuk membuktikan kasus ini sedikit kesulitan karena pelecehan sudah terjadi kurang lebih dua tahun lalu."Prinsipnya, sulit sekali memang untuk membuktikan, 2014 loh ya dibutuhkan saksi - saksi yang cukup telak," kata Krishna di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Senin (29/2).Selain dibutuhkan saksi - saki yang cukup kuat, Krishna memaparkan, pihaknya juga butuh alat bukti yang cukup telak. "Dan yang paling penting itu peristiwanya, karena menyangkut kalau untuk pembuktian pidananya tuh menyangkut tempus dan locus," ujarnya.Untuk tempus itu menyangkut waktu, waktu itu menyangkut kapan tempatnya peristiwa itu terjadi hari apa, tanggal berapa, tahun berapa, jam berapa. Sedangkan yang menyangkut locus itu di mana tempatnya, lokasi (TKP-nya)."Kami menguraikan itu, kemudian dikaitkan dengan yang dinamakan alat bukti. Alat bukti itu ya keterangan ahli, dokumen, petunjuk, saksi - saksi yang berkesesuaian," ujarnya."Kemudian ada keterangan terdakwa di pengadilan berarti kan keterangan tersangka, kemudian dirangkai lagi dengan unsur-unsur pidana, unsur - unsur pidana misalnya pasal pencabulannya masuk kategori apakah dia di bawah umur atau bukan,"tambahnya.Jika ternyata korban tidak di bawah umur misalnya berusia 22 tahun, lanjut Krishna, maka masuk KUHP biasa dan akan dicari pasalnya, apakah masuk kategori pasal 284 atau yang lainnya."Nanti di situ dilakukan pemeriksaan, pengumpulan semua, dirangkai, dianalisa, dilakukan gelar perkara, cukup bukti apa tidak yang tergantung bukti pemeriksaan, tergantung laporan cukup bukti apa tidak. Orang kan banyak lapor belum tentu semuanya peristiwa pidana. Tunggu saja ya," tutupnya.
Baca juga:
Kenal di acara televisi, AW ngaku 2 kali dilecehkan Saipul Jamil
Polisi akan hadirkan saksi ahli & AW perdalam kasus Saipul Jamil
Takut Bang Ipul kabur, polisi pikir-pikir menangguhkan penahanan
Di tahanan, Bang Ipul tetap rajin puasa Senin - Kamis
Kata 'hap' di video pemeriksaan Saipul Jamil bikin heboh netizen
Kuasa hukum Bang Ipul bantah tudingan AW
Ini respon Saipul Jamiell Saat tahu ada laporan 'korban baru'
[lia]
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
You are receiving this email because you subscribed to this feed at https://blogtrottr.com
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe here:
https://blogtrottr.com/unsubscribe/v2/DMSNMd
No comments:
Post a Comment